JAKSA AGUNG SOEPRAPTO
(27 Maret 1897- 2 Desember 1964)
Pagi hari itu, tanggal 13 Agustus 1956, Menteri luar negeri Ruslan Abdulgani baru saja makan pagi dan bersiap siap untuk lawatan dinas ke luar negeri. Menurut rencana hari itu ia akan terbang menuju London, untuk sebuah konferensi Internasional tentang masalah nasionalisasi Terusan Suez.
Ia tercekat ketika ada 2 orang perwira AD dari divisi Siliwangi menemuinya dengan membawa surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh Kol.Kawilarang dalam kedudukannya sebagai penguasa perang Jawa Barat. Waktu itu Jakarta masih berada dalam teritori divisi Siliwangi.
Situasi sangat genting. KASAD Nasution merencanakan akan mengganti para panglima panglima pada tanggal 14 Agustus, sementara Kawilarang sehari sebelum pergantian, justru mengeluarkan surat penangkapan. Sebelumnya berdasarkan laporan dan beberapa investigasi surat kabar, Menteri Luar Negeri menerima uang dari seorang pengusaha Tionghoa sebesar satu setengah juta rupiah sebagai bagian dari ongkos cetak kartu suara pemilu.

Istri Ruslan Abdul Gani langsung menghubungi Perdana Menteri Ali Sastroamijoyo, yang segera memberitahu Nasution tentang penangkapan ini. Kasad Nasution yang tidak mengetahui tentang insiden ini - menyebutnya perbuatan koboi - segera memerintahkan komandan garnizun Jakarta segera membebaskan Menteri Luar Negeri.
Hari itu juga Ruslan Abdulgani berangkat dari lapangan terbang Kemayoran menuju London. Peristiwa itu disebut sebut sebagai kegagalan pertama bangsa ini, memerangi korupsi karena intervensi Perdana Menteri Ali Sastroamijoyo.
Pemerintah melalui Perdana Menteri menuduh ini merupakan pembangkangan untuk mencegah pergantian Kawilarang. Namun sesungguhnya masa itu banyak perwira Siliwangi yang cemas dengan perbuatan korupsi oleh pejabat negara, dan mereka bertekad memberantasnya. Apalagi mereka banyak tak percaya Panglima baru kelak - Suprajogi - merupakan kaki tangan Nasution.
Kedudukan Nasution cukup sulit. Disatu pihak ia berusaha memelihara hubungan baik dengan Pemerintah, dan dipihak lain ia mengetahui bahwa penangkapan ini didukung luas sebagian besar korps perwira.
Sehingga Nasution dikabarkan akan membentuk panitia penyelidik - team independen dalam bahasa sekarang - untuk mengusut tuduhan terhadap menteri luar negeri Ruslan Abdulgani.
Tetapi panitia penyelidik yang dibentuk, tidak melibatkan tentara. Hanya beranggotakan orang orang partai dan pejabat Pemerintah. Sehingga dengan mudah ditebak,menghasilka
Kecaman yang kian gencar dalam pers, mengenai cara Pemerintah menangami kasus ini akhirnya membuat Jaksa Agung, Soeprapto menuntut Ruslan Abdulgani pada bulan April 1957.
Menteri luar negeri dinyatakan bersalah, menerima suap dan melanggar peraturan devisa oleh Mahkamah Agung. Waktu itu Ruslan membawa uang US $ 11,000 titipan dari pengusaha Tionghoa.
Sebelumnya kasus ini diangkat, Perdana Menteri Ali Sastroamijoyo mendesak agar kasus ini dihentikan. Ia bahkan marah dan sedikit membentak.terhadap Jaksa Agung sewaktu sidang kabinet. Namun Soeprapto yang menjalani sebagai jaksa / hakum karir di seluruh Indonesia tak bergeming. Bahkan Ali Sastroamijyo bertambah kesal karena, hampir seluruh menteri dan pejabat yang ikut dalam sidang, semuanya diam tak mendukungnya, termasuk KSAD Nasution.
Bolak balik perseteruan antara Perdana Menteri dan Jaksa Agung, akhirnya didengar Soekarno. Dalam percakapan dengan Soeprapto, Presiden menjelaskan bahwa Ruslan adalah orang jujur, dan dalam situasi negeri yang sedang dilanda perang saudara, seperti pemberontakan, kasus ini bisa melemahkan pemerintah.
Secara tidak langsung, jelas Presiden meminta kasus ini dideponir, dengan alasan kepentingan umum. Namun pada akhirnya Soekarno juga mengatakan bahwa ia tidak bisa berbuat apa apa jika memang jaksa Agung ingin meneruskan kasus ini.
Desakan yang kuat dari berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung sendiri, tak membuat Soeprapto mundur. Akhirnya Ruslan Abdulgani divonnis mengganti rugi sebesar Rp 5,000 rupiah dan di hukum satu bulan penjara. Pengadilan berlangsung setelah Ruslan berhenti dari kedudukannya dan kabinet Ali didemisioner.
Soeprapto bukan orang partai. Karena itu, ia tidak memiliki kepentingan dalam suatu keputusan pengadilan. Ia bertindak tegas, bukan hanya tokoh nasionalis yang diseret ke pengadilan. Dari kelompok Islam seperti KH Masykur, mantan Menteri Agama dalam kasus dugaan korupsi kain kafan dari Jepang. Jusuf Hasyim dengan dugaan membantu Darul Islam dan Kasman Singodimejo dalam kasus penghasutan di depan umum.
Dari golongan kiri, ada kasus D.N. Aidit dalam pencemaran nama baik Bung Hatta. Lalu Sidik Kertapati dengan dugaan pemberontakan. Dari partai sosialis, ada mantan Menteri Sumitro Djojohadikusumo diperiksa karena kasus pencemaran nama baik.
Dari etnis Tionghoa adalah Lie Kiat Teng dan Ong Eng Die, keduanya mantan Menteri dalam kasus dugaan penyalahgunaan jabatan. Tokoh daerah yang diadili adalah Sultan Hamid Algadrie II dalam kasus makar. Wartawan senior yang ketika itu pernah diperiksa pengadilan adalah Asa Bafagih, Mochtar Lubis, B.M. Diah, dan Naibaho (Pemimpin Redaksi Harian Rakyat yang berafiliasi ke PKI ).
Soeprapto bertugas sampai tahu 1959 dan ia mengundurkan diri,ketika situasi politik tanah air bertambah buruk, bersamaan dengan diperkenalkannya konsep Demokrasi terpimpin oleh Soekarno.
* * * * *
Moral cerita ini menunjukan bahwa korupsi tidak hanya menjadi urusan jaman sekarang. Sejak dulu korupsi sudah menjadi sumber perseteruan antar lembaga negara. Di satu sisi, babak belur menghadapi tekanan yang luar biasa untuk menutupinya. Namun di sisi lain, selalu saja ada orang yang memiliki integritas dan menjadi palang pintu penegakan hukum.
(source/iman.
******************************************************************
Bangkitkan semangat hidup anda dengan milis renungan kehidupan, silahkan:
* Posting email : cetivasi@yahoogroups.com
* Daftar/Subscribe : cetivasi-subscribe@yahoogroups.com
* Keluar/Out : cetivasi-unsubscribe@yahoogroups.com
* Informasi pemasangan iklan : cetivasi-owner@yahoogroups.com
******************************************************************
Salam hangat,
Moderator Cetivasi





